Syarat dan Ketentuan Penggunaan Platform
Klausul Pendahuluan
Dokumen elektronik ini merupakan instrumen hukum yang sah, mengikat, dan berlaku sebagai kontrak antara Anda (selanjutnya secara bergantian disebut sebagai "Pengguna", "Konsumen", atau "Mitra Penyelenggara") dengan manajemen BahagiaTix selaku penyedia infrastruktur teknologi. Akses, navigasi, registrasi, maupun eksekusi transaksi apa pun di dalam ekosistem digital BahagiaTix merupakan bentuk deklarasi persetujuan absolut Anda terhadap seluruh klausul yang tertuang dalam dokumen ini. Apabila terdapat keberatan terhadap satu atau lebih pasal di bawah ini, Anda diinstruksikan untuk segera menghentikan pemanfaatan layanan Kami.
PASAL 1: GLOSARIUM DAN BATASAN PENGERTIAN
Kecuali konteks kalimatnya secara tegas menentukan lain, terminologi yang digunakan dalam Perjanjian ini diartikan sebagai berikut:
- •"Entitas Pengelola" atau "Kami" merujuk secara eksklusif kepada BahagiaTix, yakni pemegang hak cipta dan operator sah atas situs web, sistem basis data, dan perangkat lunak manajemen tiket.
- •"Infrastruktur Digital" merujuk pada situs web BahagiaTix beserta seluruh aplikasi turunan, API, dan modul layanan yang terintegrasi di dalamnya.
- •"Mitra Penyelenggara" adalah pihak ketiga yang memegang otoritas penuh atas suatu acara, dan memanfaatkan Infrastruktur Kami semata-mata sebagai medium komersialisasi tiket.
- •"Konsumen Akhir" adalah individu atau badan yang melakukan proses akuisisi hak masuk (tiket), baik melalui pembayaran finansial maupun penukaran voucher gratis.
- •"Objek Acara" adalah wujud nyata dari kegiatan (seperti festival, konser) yang dikonseptualisasikan, dikelola, dan dipertanggungjawabkan 100% oleh Mitra Penyelenggara.
PASAL 2: HAKIKAT DAN KETERBATASAN LAYANAN KAMI
- •Posisi Independen: BahagiaTix beroperasi murni sebagai agregator teknologi dan fasilitator pembayaran (payment gateway proxy). Kami tidak berkedudukan sebagai promotor, agen, maupun wakil hukum dari Mitra Penyelenggara.
- •Klausul Imunitas: Segala bentuk dinamika yang terjadi di lapangan pada saat Objek Acara berlangsung—termasuk namun tidak terbatas pada kualitas acara, insiden keselamatan, keterlambatan, atau ketidaksesuaian fasilitas—merupakan tanggung jawab absolut Mitra Penyelenggara. Konsumen membebaskan Entitas Pengelola dari segala gugatan.
PASAL 3: KODE ETIK DAN DEKLARASI MITRA PENYELENGGARA
- •Legalitas dan Kepatuhan Etik: Mitra Penyelenggara menjamin bahwa Objek Acara memiliki izin resmi dari otoritas terkait, bebas dari muatan provokatif, radikalisme, pornografi, perjudian, serta tidak melanggar norma hukum Republik Indonesia.
- •Transparansi Operasional: Segala bentuk perubahan krusial terkait Objek Acara (penundaan hari, lokasi, atau pembatalan total) wajib diumumkan kepada Konsumen Akhir secara proaktif.
PASAL 4: PROTOKOL TRANSAKSI DAN DISTRIBUSI TIKET
- •Retriksi Pengalihan Hak: Identitas yang melekat pada e-Ticket harus selaras dengan kartu identitas fisik. Kami tidak memfasilitasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian dari praktik jual-beli tiket di pasar gelap (calo).
- •Risiko Transaksi Tanpa Akun (Guest Checkout): Konsumen yang memilih untuk melakukan pembelian tiket tanpa mendaftarkan akun (Guest) diwajibkan memastikan kebenaran alamat email yang dimasukkan. Segala bentuk kegagalan pengiriman e-Ticket akibat kesalahan pengetikan email (typo) oleh Konsumen Guest adalah tanggung jawab absolut Konsumen itu sendiri dan di luar kewajiban BahagiaTix.
- •Kewajiban Keamanan Akun: Konsumen dilarang membagikan pindaian barcode atau QR code tiket ke ranah publik/media sosial.
PASAL 5: KEBIJAKAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND POLICY)
BahagiaTix menerapkan protokol pengembalian dana yang ketat untuk melindungi ekosistem transaksi:
- •Sifat Final Transaksi: Sebagai standar kebijakan, seluruh e-Ticket yang telah berhasil dibeli dan diterbitkan bersifat FINAL dan TIDAK BISA DIUANGKAN KEMBALI (strictly non-refundable) karena alasan pribadi.
- •Pengembalian Akibat Anomali Sistem: Pengembalian dana secara langsung oleh BahagiaTix HANYA akan diproses apabila terjadi kegagalan infrastruktur digital Kami, di mana saldo telah terdebet secara sah, namun sistem gagal menerbitkan e-Ticket. Klaim wajib menyertakan bukti mutasi perbankan.
- •Pengembalian Akibat Pembatalan Acara: Apabila Objek Acara dibatalkan atau ditunda oleh Mitra Penyelenggara, maka kewajiban pengembalian dana merupakan tanggung jawab mutlak dari Mitra Penyelenggara.
- •Pemotongan Biaya Jasa & Guest Fee: Dalam hal terjadinya pengembalian dana, Biaya Jasa Platform (Service Fee) dan Biaya Layanan Tambahan 10% untuk transaksi Guest (jika ada) bersifat hangus dan non-refundable.
PASAL 6: PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- •Lisensi Terbatas: Hak cipta, paten, merek dagang "BahagiaTix", algoritma pemrosesan, dan hierarki basis data merupakan aset eksklusif Kami. Pengguna dilarang menduplikasi atau merekayasa balik sistem kami.
PASAL 7: PROGRAM AFILIASI DAN PELACAKAN (NEW)
BahagiaTix menyediakan program afiliasi (Affiliate Program) sebagai bentuk apresiasi kepada mitra pemasar independen.
- •Sistem Pelacakan (Last-Click Attribution): Atribusi komisi penjualan tiket akan dihitung secara mutlak menggunakan sistem pelacakan klik terakhir (Last-Click). Tautan afiliasi terakhir yang diklik oleh konsumen sebelum mereka melakukan pembayaran adalah pihak yang berhak menerima komisi.
- •Validitas Pencairan: Komisi afiliasi hanya dianggap sah dan dapat dicairkan apabila status tiket telah Lunas, tidak direfund, dan acara telah selesai diselenggarakan tanpa pembatalan sepihak dari Penyelenggara.
PASAL 8: KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Dalam hal terjadinya peristiwa fundamental di luar batas wajar kewenangan manusiawi—seperti anomali iklim ekstrem, bencana alam destruktif, deklarasi pandemi global, huru-hara berskala nasional, atau regulasi pemerintah—yang menyebabkan gagalnya pelaksanaan acara:
- •Pihak BahagiaTix dibebaskan secara mutlak dari kewajiban pemenuhan prestasi perdata dan ancaman wanprestasi.
PASAL 9: YURISDIKSI DAN RESOLUSI KONFLIK
- •Hukum yang Mengatur: Seluruh arsitektur dari Perjanjian ini disusun berdasarkan landasan hukum positif Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- •Pilihan Domisili: Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, seluruh pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Surakarta.